Sulitnya Administasi Desa Berjalan Maksimal, Lantaran Tapal Batas Desa Gendang Timburu dengan Desa Magalau Belum Ada Kekuatan Hukum



Yunuari (51) Kepala Desa/Pambakal Desa Gendang Timburu ,Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.



BARITORAYAPOST.COM (Sungai Durian) – Masyarakat Desa Gendang Timburu sangat mengharapkan kejelasan dan titik terang batas antara dua desa kami, sampai saat ini masih belum ada kejelasan. Tapal Batas antara dua desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian – Desa Magalau Hulu yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Yunuari (51) Kepala Desa/Pambakal Desa Gendang Timburu mengatakan, “Kita pa memakai bts sesuai peta yg ad d pa zain cuman salah satu desa magalau hulu yg mengklem bts melewati dr peta bahkn ke sungai taurung namun dari intansi tapal batas atau tata ruang lmban utk mengatasi dan membuatkn SK Bupati ttg penetapn bts yg sesungguhnya itu saja pa klu bts memang sdh yg d sampaikan pa zain itu cukup jelas, katanya pada, Senin (12/7/2021) via pesan WhatsApp kepada redaksi Baritorayapost.com.

Pambakal Desa Gendang Timburu berharap, ” Atas nama pemerintahan desa gendang timburu kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru dan warga masyarakat agar secepatnya permasalahan tapal batas ini terialisasi antara dua desa yaitu desa Gendang Timburu, kecamatan Sungai Durian dan desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat bisa di mediasi oleh pemerintah kabupaten kotabaru dalam hal ini Bupati serta intansi yang terkait. Kiranya roda pemerintahan desa Gendang Timburu dapat berjalan baik, admistrasi dua desa Gendang Timburu dan Desa Magalau untuk masing-masing mempuyai kekuatan hukum yang dapat di harapkan oleh masyarakat desa Gendang Timburu, terang Yunuari.

Secara terpisah juga dikatakan oleh Zainudin (35) salah satu tokoh masyarakat yang juga sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Gendang Timburu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada media ini pada, Jumat (09/7/2021) belum lama ini dikediamannya.

Dituturkan oleh Zainudin (35), “Berdasarkan fakta sejarah bahwa desa Gendang Timburu, berupa segel atau petok sejak tahun 1954, dimana isinya adalah kesepakatan antara desa Gendang Timburu dengan desa Magalau Hulu, yang di tanda tangani pambakal (kepala desa) dan tokoh adat kala itu. Pada tanggal 5 mei 2021 di mediasi oleh pemda Kabupaten Pulau Laut belum ada titik temu, ” tandasnya.

Ia menambahkan Pemerintahan desa gendang timburu dan tokoh masyarakat berharap tapal batas bisa secepatnya terealisasi antara desa Gendang Timburu dan desa Magalau Hulu untuk memudahkan administrasi desa, tutup Pambakal.(Tim/Red/BRP).

Pos terkait