Polres Lamandau – Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) sehubungan dengan tindak pidana pembunuhan terhadap YN (30) oleh Adik Iparnya sendiri AN (33) ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Lamandau oleh Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Lamandau, Jum’at (11/03/22).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H., melalui Kanit (kepala unit) IV Satreskrim Polres Lamandau Aipda Lukman Trianto, S.H., mengatakan, kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana pembunuhan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lamandau.
“Untuk tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Erikson, S.H., kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti,” ujar Kanit IV.
Selama proses penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Lamandau berlangsung dengan aman dan lancar. (ry)