
Operasi yustisi tersebut di gelar di seputaran wilkum Polsek Maliku yang di mana terlihat beberapa warga berkumpul atau berkerumun, di situlah personil Polsek Maliku melaksanakan Yustusi penagakan Hukum Protokol kesehatan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H,.S.I.K,M.H melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser K. S.H mengatakan bahwa sasaran operasi kali ini adalah pertokoan dan pemukiman warga desa Maliku Baru karena lokasi ini banyak di kunjungi warga yang akan melaksanakan transaksi jual beli,
“Pertokoan dan Pemukiman warga adalah tempat bertemu pedagang dan pembeli dan tempat di mna warga berkerumun yang datang dari berbagai wilayah untuk transaksi Jual Beli, sehingga sangat rentan untuk penyebaran covid 19” ungkap Laaser.
Selain sebagai bentuk edukasi protokol kesehatan bagi pengunjung yang datang, kegiatan ini sekaligus mensosialisasikan maklumat Kapolri dan peraturan bupati pulang pisau nomor 20 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 yang telah berlaku.
“Masih ditemukan beberapa pengunjung dari luar wilayah Kecamtan Maliku yang tidak mengenakan masker ketika berada di pertokoan,” ujarnya. (Dtn).