Tak Siap Data, Pengacara PT.Aljabri Buana Citra (ABC) Meminta Maaf Kepada Majelis Hakim

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Sidang Perkara Perdata Nomor 28/Pdt.G/2020/PN. TMl antara PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) selaku penggugat dengan PT. Aljabri Buana Citra (ABC) selaku tergugat I dan Junaidi alias Junai selaku tergugat II.


Untuk diketahui bersama bahwa bergulirnya sidang Perdata di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang atas Laporan pihak penggugat  ke Polres Barito Timur di bulan Juli 2020 terhadap tergugat I dan tergugat II, karena ada dugaan perbuatan melawan Hukum oleh tergugat yaitu merobohkan tanaman sawit milik penggugat seluas 12,8 hektare. 

Berdasarkan agenda sidang kedelapan hari ini Kamis (12/11/2020) Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, gelar Sidang untuk mbacakan duplik dari Tergugat I dan tergugat II.


Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang dan bertindak sebagai Hakim Ketua Deni Indrayana,SH.MH, Beny Sumarna,SH.MH (Hakim Anggota) Arief Heryogi, SH (Hakim Anggota) panitra Aulia Rachmi, SH.MH.

Sidang kali ini paling singkat dari sidang sebelumnya, hanya berlangsung tak lebih dari 6 menit. Sidang dimulai pukul :10:14 – 10:20 WIB

Di depan Majelis Hakim dan pengujung sidang, Yusuf Ramadhan, SH.MH, selaku Kuasa Hukum tergugat I dan tergugat II menyampaikan permohonan maaf karena data duplik belum siap disajikan.


“Kepada Majelis Hakim yang Mulia saya minta maaf karena data kita dari tergugat I dan tergugat II belum siap. Dan pada sidang berikutnya  kami siap sekalian ajukan barang bukti, ” ungkap Yusuf.

Mendengar keterangan dari kuasa hukum tergugat dengan alasan bahwa agenda duplik data belum siap, Hakim Ketua Deni Indrayana, SH.MH, menegur pengacara tergugat.

“Coba tadi disampaikan lebih awal di ruang tunggu jika data belum siap, supaya kita tidak lama menunggu, ” ujar Deni.

Akhirnya oleh Hakim Ketua Deni Indrayana, SH.MH, sidang duplik ditunda sampai hari Selasa 17 Nopember 2020. Menurut salah satu pengacara PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) menanggapi ditundanya sidang duplik mengatakan, pada intinya itu hak tergugat. “Sementara kami dari Kuasa Penggugat selalu komperatif dan mengikuti agenda persidangan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan,” pungkasnya. (dun/red/BRP)

Pos terkait