BARITORAYAPOST.COM
(Kuala Kurun) – Operasi yustisi, guna percepatan penanganan Covid-19 di
Kabupaten Gunung Mas (Gumas), personil Polsek Kurun, Polres Gumas bersama
dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali melakukan penindakan
terhadap masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan (prokes) gunakan
masker.
“Giat
yustisi yang kita lakukan di Posko Covid-19 Pasar Baru Kuala Kurun, ternyata
ada tiga orang warga yang tidak menerapkan prokes, yakni tidak gunakan masker. Maka
anggota kita berikan sangsi dengan menyapu di wilayah Posko,” kata Kapolsek
Kurun Iptu Sugeng Purwanto, SH, Jumat (18/9/2020).
Selanjutnya
bagi ketiga orang tersebut, anggota memberikan sanksi berupa tindakan kerja
sosial dengan menyapu dan membersihkan sampah di lokasi Posko Covid-19 berada
di pasar Baru Kurun. Yang mana, memberikan efek jera.
“Tindak
tegas yang kami berikan, agar warga bisa mematuhi disiplin prokes, untuk
mencegah penyebaran Covid 19 di khususnya Kota Kuala Kurun,” ujarnya
Tujuan operasi
yustisi penanganan Covid-19 yang dilaksanakan tersebut, bagi para pengguna
jalan baik roda dua maupun roda empat, yang sedang beraktivitas serta melintas
di posko Covid-19 di Pasar Baru Kuala Kurun.
“Upaya
yang kita terap itu bisa mencegah penyebaran Covid-19, di masa AKB. Sehingga kami
mengimbau kepada warga, agar selalu gunakan masker saat di luar rumah,” tukas
dia. (Cp/BRP)