Tanpa Perlawanan Pihak Tergugat, Eksekusi 2 Unit Bangunan Di Tamiang Layang Berjalan Lancar

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Tanpa perlawanan dari pihak tergugat yang memiliki 2 unit bangunan telah dibongkar oleh pihak Pengadilan Negeri Tamiang Layang atas perkara perdata Nomor 8 kemudian ada upaya hukum banding perkara nomor 11 dan Mahkamah Agung Nomor 12 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Eksekusi 2 unit bangunan yang terletak di Hutan Sulung, sekarang dikenal Jalan A. Yani RT.10 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran fisik dan ukuran Pekarangan Panjang 101 m, Lebar 32.50 m dengan capaian Luas 3282,5 meter tersebut berjalan lancar.


Menyikapi hal tersebut, Helka Rerung, SH selaku humas PN Tamiang Layang membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap 2 unit bangunan atas perkara perdata Nomor 8, kemudian ada upaya hukum banding perkara nomor 11 dan Mahkamah Agung Nomor 12 dan perkara ini benar sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.





“Berdasarkan permohonan saudara pemohon eksekusi melakukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. Setelah itu ketua pengadilan telah melakukan peringatan dan amaning, kemudian keluar surat pemerintah atau penetapan oleh ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan saudara Panitera dan jurusita untuk melakukan eksekusi terhadap objek yang menjadi sengketa tersebut,” ucap Helka kepada awak media, Kamis (10/09/2020).


Intinya pengadilan berterima kasih kepada semua pihak atas eksekusi yang dilaksanakan tadi semua berjalan dengan lancar. Oleh karena itu atas nama ketua pengadilan Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar termasuk TNI – Polri yang mengawal jalannya eksekusi tersebut, ungkapnya.


Sementara kuasa hukum dari pihak penggugat, Suriansyah Halim.SH, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap suatu bangunan yang menjadi sengketa berdasarkan surat panggilan dari PN Tamiang Layang atas perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Tmi Jo. 13/PDT/2011PT. PR. Jo No. 218 K/PDT/2012.


Pihaknya mengapresiasi atas keputusan yang diberikan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang karena telah melaksanakan keputusan yang telah inkrah terbukti dengan dibongkarnya 2 unit bangunan.





“Kita juga berharap kepada pihak tergugat dapat menerima hasil keputusan karena memang sebelumnya perkara sengketa ini pihak tergugat dan penggugat masih berkaitan secara kekeluargaan, jadi harapannya hubungan keluarga tidak terputus baik tergugat maupun penggugat


Diteruskan Halim, sebelumnya juga kita sudah melakukan mediasi di Pengadilan Negeri dan kita juga turun lapangan amaning selama 2 kali, dan hal ini juga diketahui oleh pihak tergugat. “Barusan tadi juga pihak tergugat menghadiri eksekusi ini, artinya pihak tergugat sudah datang dan mengetahui eksekusi yang dilakukan ini,” pungkasnya. (YCP/Red).

Pos terkait