(Foto: Ab/Dg) |
Kasat Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Haryanto menerangkan, penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka.
“Saat pengeledahan di dapur rumahnya ditemukan barang bukti narkoba dan lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut,” beber Kasat Adhy, Minggu (1/9/2019).
Barang Bukti Diamankan antara lain, 9 (sembilan) paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan Berat kotor 6,55 Gram. dan 1 (satu) pak plastik klip kosong. kemudian 1 (satu) Buah timbangan warna hitam merk CHQ. dan 1 (satu) Buah sendok takar, 1 (satu) Buah hp merk Nokia type 105 warna putih, dan Uang tunai Rp 400.000 serta 1 (satu) buah kotak korek api merk nomor satu, katanya.
Kini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi sel Polres Barut dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ab/Red).