BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid 19, Polres Lamandau, Polda Kateng, personil menggelar Ops Yustisi di Kelurahan Nanga Bulik, Rabu (21/4/2021).
Tegakkan perbup No 73 tahun 2020, Polres Lamandau Laksanakan Ops Yustisi di Kota Nanga Bulik
Ops yustisi dilaksanakan di Pasar Nanga Bulik, dalam kegiatan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah.
Operasi yustisi ini di laksanakan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Kasat Intelkam Polres Lamandau Ipda Reza. T. S.H. selaku Padal UKL I menerangkan kegiatan yang dilaksanakan adalah menghimbau dan mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang pola hidup sehat di era adaptasi kebiasaan baru di tengah mewabah virus covid 19, masyarakat tetap diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan, agar penyebaran covid 19 dapat di cegah.
“Diminta kepada masyarakat agar memiliki kesadaran dari dalam diri pribadi dalam mematuhi protokol Kesehatan, mematuhi prokes bukan karena takut kepada petugas,” Tegas Ipda Reza.
Dalam kegiatan ops Yustisi hari ini masih di temukan warga yang tidak menggnakan masker namun jumlahnya semakin menurun, masyarakat sudah semakin menyadari arti hidup sehat dan terbebas dari penyakit.(dbm)