BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng, Polres Lamandau) – Guna menanggulangi bencana kebakaran dan kabut asap di wilayah Kalteng, Kapolda Kalteng mengeluarkan maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Tempel Maklumat Kapolda Kalteng di rumah warga, Bhabinkamtibmas sosialisasikan karhutla
Agar maklumat tersebut di ketahui oleh masyarakat Bripka Taufik Wijayanto, Bhabinkamtibmas Polsek Bulik, Polres Lamandau Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tersebut kepada warga masyarakat Desa Sungai Mentawa, Rabu (21/4/2021).
Oleh Bripka Taufik Maklumat Kapolda Kalteng di tempel di rumah rumah warga sambil di berikan himbauan agar warga tidak melakukan pembukaan lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar di musim kemarau.
Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, SH menyampaikan, untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran dan kabut asap, Bhabinkamtibmas Polsek Bulik melaksanakan sosisalisasi larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, dengan membawa dan menempel selebaran maklumat Kapolda Kalteng agar di dapat ketahui dan di patuhi oleh masyarakat.
“Di informasikan bahwa maklumat Kapolda Kalteng tersebut berisikan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan dan saksi sanksi pidananya, Dengan mengetahui isi maklumat tersebut harapannya masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat terjerat hukum pidana,” tutup Kapolsek. (MP)