Terapkan Gaji Sesuai UMK, Ini Penjelasan Dewan

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar sedang dibincangi  awak media di kantor setempat, belum lama ini.


BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Selama ini banyak perusahan yang operasionalnya di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Sehingga, perlu adanya penerapan gaji kepada karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) berdasarkan peraturan Gubernur Kalteng No.32 Tahun 2019 tentang upah minimum kabupaten tahun 2020. Hal itu, pihak DPRD Gumas mengharapkan PBS wajib menyesuaikan UMK karyawan  yang sudah terbit.


“Semua perusahan yang ada dan beroperasional di daerah kita, mereka wajib menerapkan serta membayar upah kepada pegawainya sesuai UMK yang sudah terbit oleh Gubernur Kalteng. Sebab sebelumnya tahun 2019, Rp.2.706  juta, dan sekarang naik 8,51 persen atau Rp.2.936 juta, itu demi kesejahteraan masyarakat juga,” sebut Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar dikomfirmasi, Selasa (10/12/2019).


Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengatakan, perusahan atau pengusaha yang ada dan tidak mampu membayar upah minimum tersebut harus meminta upaya penaguhan. Sebab tujuannya, untuk mengajukan ke pihak yang ada kewenangannya. Kendati hal tersebut, jangan sampai menghilangkan kewajiban membayar gaji itu.


“Banyak yang harus diperhatikan juga termasuk kemampuan perusahan, atau pengusaha. Namun yang perlu, mereka lakukan yaitu upaya penaguhan karena tidak mampu mempayar hal itu sesuai dengan UMK akan tetapi yang perlu diingat jangan sampai menghilangkan upah mereka sebagai karyawan,” bebernya.


Politisi dari dapil-II mencakup, Kecamatan Manuhing, Manihing Raya, Rungan Hulu, Rungan Barat dan Rungan ini menambahkan, bahwa perusahan besar swasta (PBS) juga harus adannya transfaransi kepada dalam pengupahan. Jadi, kedepan jangan sampai hak dari karyawan diabaikan. Begitu juga dengan penerimaan pegawainya, harus melaporkan ke instansi yang membidangi ketenaga kerjaan. 


“Penerimaan karyawan juga harus adanya keterbukaan kepada dinas supaya bisa melaporkan secara berkelanjutan atau berkala, maka mudah dikontrol. Begitu juga PBS yang mampu harus bisa menunaikan pembayaran, sebab sesuai dengan UU ketenagakerjaan membayar upah minimum harus wajib kalau tidak maka ancamannya bisa pidana,” tandas Akerman. (Yes/Red/BRP).

Pos terkait