Polres Pulang Pisau – Polsek sebangau kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan operasi yustisi di depan pasar Desa sebangau Permai, Sabtu (11/09/2021) siang.
Kegiatan operasi yustisi ini di lakukan oleh personil Polsek sebangau kuala yang di pimpin oleh Kanit Binmas Aipda Sucipto dengan sasaran yaitu untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kapolsek sebangau kuala ipda Andreas Arnoldus, s. H. menuturkan sasaran kegiatan operasi hari ini yaitu masyarakat yang melintas di sekitar depan pasar Desa sebangau Permai yang belum mengunakan masker.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.
Masyarakat yang di temukan oleh personil Polsek sebangau kuala belum menggunakan masker di lakukan teguran lisan, kemudian diberikan masker untuk digunakan.
“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan masker yang diberikan agar digunakan dengan sebaik – baiknya dan jika bepergian keluar rumah” Ujar Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut personil Polsek sebangau kuala juga mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Pulang Pisau nomor 20 tahun 2020 tentang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan.
“Dengan di keluarkan nya perbub ini dan sanksi yang sudah di tetapkan, saya berharap jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan dan bersama sama kita memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 (corona) di Kecamatan sebangau kuala” pungkas ipda Andreas.