BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Guna menerapkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Implementasi Aplikasi E-Kinerja secara Virtual.
Bimtek di buka oleh Bupati Bartim Ampera AY Mebas SE, MM, sesuai dengan pencapaian dan tmenurut perkiraan kegiatan dilakukan selama dua hari, selasa-rabu, 4-5 Mei 2021 sampai dengan selesai.
Pada pembukaan tersebut, Bupati Barito Timur menyampaikan, kegiatan tersebut cukup penting karena merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang mana kehadiran Undang-Undang ini sangat strategis dalam rangka reformasi dan transformasi birokrasi.
“Akan membawa perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian secara keseluruhan mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier/promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun. Perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip profesionalisme/kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN. Sasaran utama dari UU ASN adalah mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik pada rakyat”, jelas Bupati, Selasa 4 Mei 2021.
Diteruskan Ampera, memang masih ada peraturan-peraturan turunan yang belum sepenuhnya tuntas misalkan mengenai gaji, pensiun, organisasi ASN dan masalah lain-lain yang berkaitan dengan sistem manajemen kepegawaian, namun berkaitan dengan kinerja kita bersama-sama sudah mengetahui peraturan turunan yang mengatur mengenai teknis implementasinya sudah terbit yakni Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan yang baru saja lahir Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang akan kita bahas dan kita simak pada kegiatan sosialisasi ini.

Kita ketahui kinerja itu merupakan salah satu pilar dari sistem merit yang menjadi jiwa dari UU ASN, sistem merit itu pada prinsifnya manajemen ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Jadi, penerapan manajemen kinerja dengan baik merupakan hal yang sangat penting, jika terjadi kegagalan dalam mengelola kinerja sudah barang tentu akan terjadi kegagalan dalam mengimplementasi sistem merit.
Dalam upaya mengoperasionalkan Visi Pemerintah Kabupaten Barito Timur yakni “Terwujudnya Barito Timur Sehat, Cerdas, dan Sejahtera Melalui Pemerintahan yang Amanah”, dengan memperhatikan perubahan paradigma pembangunan Nasional, Provinsi dan isu-isu strategis serta kondisi yang akan dihadapi Kabupaten Barito Timur pada masa yang akan datang maka dirumuskan misi pembangunan Kabupaten Barito Timur, diantaranya adalah peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
“Didalam misi tersebut, salah satu faktor penting peningkatan SDM Aparatur yang berkinerja tinggi dan sistem pemerintahan yang baik adalah dengan cara menerapkan sistem manajemen kinerja pegawai yang diantaranya bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran Pemerintah Kabupaten Barito timur sebagai instansi ke dalam sasaran kinerja pegawainya,” terangnya.
Untuk melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan untuk menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja. Implementasi sistem manajemen kinerja juga merupakan salah satu komponen penting reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik atau yang biasa kita sebut Good Governance, lanjut Bupati.
Dengan demikian visi mewujudkan Kabupaten Barito Timur mengandung makna terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM yang mampu bersaing, professional, dan memiliki prestasi kerja tinggi serta perubahan pola pikir kearah yang produktif dalam memanfaatkan potensi alam dan potensi nilai dan asset budaya sebagai kekuatan yang medorong peningkatan daya saing dengan dukungan pemerintahan yang bersih dan profesional, pungkasnya. (YCP/Red).