Terbukti Memiliki 3.640 Butir Obat Tanpa Ijin Edar, 2 Warga Tumbang Lahung Diamankan Polisi

BARITORAYAPOST.COM (Murung Raya) – 2 (dua) orang warga kelurahan Tumbang Lahung kecamatan Permata Intan kabupaten Murung Raya provinsi Kalimantan Tengah terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karna terbukti memiliki 3.640 butir obat tanpa ijin edar.


Kapolres Murung Raya, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, SIK dalam rilisnya yang diterima redaksi Baritorayapost.com menjelaskan bahwa pihaknya melalui personil Polsek Permata Intan telah berhasil mengamankan pelaku pengedar sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sebagai mana di maksud dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan.


Kapolres membenarkan bahwa adanya tangkapan atas laporan masyarakat tentang peredaran gelap sediaan farmasi berupa obat tanpa ijin edar yakni, inisial (S) 25 tahun kaki-laki dan (H) 51 tahun wanita, yang tertangkap di depan Aspol Polsek Permata Intan Jalan. Sanika Setyawada Rt.05 Kelurahan Tumbang Lahung.


“Kedua pelaku kedapatan membawa dan memiliki obat Dextro Mhetorphan dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain dan anak sekolah. Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas pelaku 3.640 butir,” ungkap Dharmeshwara, Sabtu (01/02/2020).


Kini kedua pelaku dengan barang bukti 3.640 (tiga ribu enam ratus empat puluh) Butir obat Dextro Mhetorphan, 1 (satu ) Handphone Merk OPPO A2S, 1 (satu) Handphone Merk VIVO dan Uang sebanyak Rp.3.995.000 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) telah diamankan dan diproses sesuai aturan hukum, pungkasnya. (YCP/Red)

Pos terkait