
Kasi Kurikulum SD dan SMP Cendrawan, bersama Kepala Sekolah
SDN 2 Tumbang Rahutyan sedang mengklarifikasi kepada media di ruang kerjanya,
Rabu (30/9/2020).
BARITORAYAPOST.COM
(Kuala Kurun) – Dinas Pendidikan,
Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) angkat
bicara, terkait tujuh peserta didik dari keluarga tidak mampu di SDN 2 Tumbang
Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang menjadi
calon penerima bantuan dari program Kartu Gunung Mas Pintar.
”Setelah kami cek data di operator, memang ada pengajuan
tujuh peserta didik di SDN 2 Tumbang Rahuyan diusulkan sebagai calon penerima
bantuan dari program Kartu Gunung Mas Pintar pada tahun 2020,” ucap Kepala
Disdikpora Gumas Esra, melalui Kasi Kurikulum SD dan SMP Cendrawan saat
mengklarifikasi berita yang beredar, Rabu (30/9/2020).
Kendati demikian, jelas dia, dana program bantuan pendidikan
dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tahun 2020, berupa Kartu Gunung Mas
Pintar ini, masih proses penyelesaian administrasi, yakni mengumpulkan data
pendukung untuk calon penerima bantuan.
“Kami telah membuat rancangan Peraturan Bupati (Perbup)
terkait program Kartu Gunung Mas Pintar ini, namun berdasarkan hasil Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, bahwa itu prosesnya harus ditingkatkan lagi,
dengan membuat Peraturan Daerah (Perda),” sebut dia.
Tujuh Perserta Didik Dapat Dana Kartu Gumas Pintar, Namun Raib Diambil Tangan Tak Bertuan
Karena itulah, lanjut dia, proses administrasi yang masih
berjalan, maka secara otomatis untuk pencairan, penarikan, serta pembayaran
dana berupa bantuan Kartu Gunung Mas Pintar juga belum bisa dilakukan, karena
belum ada payung hukum yang mengaturnya.
“Melalui hasil crosscek di SDN 2 Tumbang Rahuyan dan
perbankan, untuk tahun 2020 tidak ditemukan penarikan dana bantuan Kartu Gunung
Mas Pintar baik dari pihak sekolah, maupun pihak lain. Ini artinya dana
tersebut memang belum ada pencairan,” jelasnya secara rinci.
Cendrawan mengakui, menyangkut masalah dana bantuan dari
pemerintah untuk para peserta didik kurang mampu tersebut, memang tidak
sembarangan dilakukan pencairan, karena juga akan diaudit oleh pihak Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi yang bisa melakukan pengambilan dana bantuan ke bank
hanya pihak sekolah atau orang tua peserta didik penerima bantuan. Tidak boleh
semena-mena. Tentu juga dibuktikan dengan bukti fisik slip penarikan yang
diberikan oleh pihak bank,” terangnya.
Sementara itu, Kepala SDN 2 Tumbang Rahuyan Naniwatie
mengakui, tujuh orang peserta didik itu baru diusulkan untuk mendapatkan dana
bantuan Kartu Gunung Mas Pintar tahun 2020. Ini berdasarkan surat pernyataan
Nomor : 424/155./SDN 2 TR./VIII/2020, serta Surat Rekomendasi Nomor :
424/152/SDN 2 TR/VIII/2020.
“Memang kami usulkan ada tujuh peserta didik di SDN 2
Tumbang Rahuyan yang berasal dari keluarga kurang mampu tersebut, dapat
menerima bantuan Kartu Gunung Mas Pintar. Namun, sampai sekarang dana bantuan
itu masih belum keluar, karena menunggu payung hukum yakni perda,” timpalnya. (Cp/BRP)