Terkait Tapal Batas, Tokoh Pemuda Desa Gendang Timburu: Ini sengaja mengulur-ulur waktu

BARITORAYAPOST.COM (Sungai Durian) – Usen (38) salah satu tokoh pemuda desa Gendang Timburu, menyayangkan pihak terkait dalam penanganan tapal batas dua desa yaitu antara desa kecamatan Sungai Durian dengan desa Magalau Hulu, sekaligus batas administrasi kecamatan Sungai Durian dan kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru tidak kunjung selesai.

Ia mengatakan, “Permasalahan sengketa batas menjadi peesoalan warisan kedua desa, akhirnya generasi penerus jadi bingung, sudah beberapa kali di lakukan mediasi di desa sampai di tingkat pemda kotabaru pada 5 mei 2021 lalu, namun tidak ada titik temu, begitu sulit kah penyelesaian kasus ini ucapnya pada Kamis (16/07/2021) kepada redaksi Baritorayapost.com.

“Hal tersebut apakah para pihak memang tidak mampu menyelesaikanya dan apakah memang sengaja di ulur-ulur waktu agar persoalan ini tidak selesai, jika memang demikian generasi penerus dan masa depan Gendang Timburu mau di bawa kemana dan siapa yang bertangung jawab,” katanya.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Yunuari (51) Pambakal Desa Gendang Timburu berharap, ” Atas nama pemerintahan Desa Gendang Timburu, kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru dan warga masyarakat,kmi berharap agar secepatnya permasalahan tapal batas ini terialisasi antara dua desa yaitu desa Gendang Timburu, kecamatan Sungai Durian dan desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat bisa di mediasi oleh pemerintah Kabupaten Kotabaru.


Baca Juga:






“Kiranya roda pemerintahan desa Gendang Timburu dapat berjalan baik. Admistrasi dua desa Gendang Timburu kecamatan Sungai Durian dan Desa Magalau Hulu kecamatan Kelumpang Barat untuk masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang dapat diharapkan oleh masyarakat desa Gendang Timburu,” terang Yunuari.



Demikian juga diungkapkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Gendang Timburu juga Tokoh masyarakat, Zainudin (35), Berdasarkan fakta sejarah bahwa Desa Gendang Timburu, berupa segel atau petok sejak tahun 1954. Dimana isinya adalah kesepakatan antara desa Gendang Timburu dengan desa Magalau Hulu, yang di tanda tangani pambakal (kepala desa) dan tokoh adat kala itu, belum ada titik temu.

“Pernah pihak dari pemda Kotabaru kami hubungi via pesan WhatsApp dan kami menegaskan terkait bukti yang kami miliki berupa surat/petok tahun 1954, namun oknum pemda tersebut mengatakan itu adalah asumsi, disini kami mau menanyakan ketika ada bukti tertulis yang jelas apakah hal tersebut bisa di katakan asumsi, inilah yang bisa kami katakan ada dugaan kesengajaan mengulur-ulurkan waktu, tandasnya. (Tim/Red/BRP).

Pos terkait