
Polres Kapuas, – Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku tindak pidana Perjudian. Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 20.45 WIB. Pelaku yaitu SI (48) warga Jl. Mahakam Gang PGRI Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Akp Tri Wibowo, S.E., S.I.K. menyampaikan pada hari minggu (6/9/2020) pagi, pelaku berhasil diringkus di Rumah Sdr. Syahrudin Jl. Kapuas Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
“Anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu melakukan perjudian jenis kupon putih Hongkong dengan cara mengirim angka tebakan ke situs Hasteltoto,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu uang sebesar Rp. 150.000,- satu buah handphone Oppo A12, satu buah handphone Realme C2, satu buah handphone Vivo 1719 dan dua lembar grafik angka tebakan angka yang sudah keluar.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” ungkap Kasat. (wen).