Tertangkap Tangan Miliki 0,43 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Warga Palingkau

Polres Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika di Jl. Lintas Palingkau Besar Kel. Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas, Kalteng, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Betul, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil meringkus budak sabu sebut saja AH (21) yang merupakan warga Kel. Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas, Kalteng,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba menerangkan bahwa anggotanya menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bruto 0,43 gram (plastik+kristal), Satu buah handphone merk MI 4i warna hitam, satu unit sepeda motor merk honda beat warna orange hitam dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Subandi di akhir pembicaraan. (ver)

Pos terkait