Tes Psikologis Akan Diterapkan, Ketika Urus SIM di Satlantas Polres Gumas


Kasatlantas Polres
Gumas AKP Rikky Operiadi S, Sos SIK sedang mengecek para pengaju pembuatan sim
di ruang satlantas Polres Gumas, Kamis (1/10/2020).

Bacaan Lainnya

 

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Tes untuk pengurusan surat ijin mengemudi (SIM) kendaran bermotor, bagi semua tipe hanya memakai
surat tanda kesehatan dari puskesmas atau dokter. Apalagi, dimasa pandemi covid-19 ini harus menerapkan protokol
kesehatan  saja. Namun, berdasarkan surat
telegram dari Direktorat Polda Kalteng  Nomor : ST/1738/IX/YAN.1.1/2020.

 

Petunjuk itulah, Satlantas Polres Gunung Mas (Gumas) akan
menerapkan kepada pengurus baru atau perpanjangan SIM harus menggunakan tes psikologis
yang mana tujuannya untuk mengurangi angka kecelakaan dijalan raya.

 

“Kalau dulu untuk pengurusannya hanya ada surat keterangan
sehat saja dari dokter atau puskesmas saja, dan sekarang ini harus sehat
rohani. Nantinya ada lembaga psikolog,  yang
mengeluarkan surat tes tekait psikologi syarat pengurusan atau pengajuan bikin
SIM,” ucap Kasatlantas Polres Gumas AKP Rikky Operiadi S,Sos SIK dikomfirmasi,
Kamis (1/10/2020).

 

Tetapi ini, jelas dia, akan diberlakukan karena baru ada
lembaga psikologi yang bekerjasama dengan Direktorat Polda Kalteng sebab sesuai
UU No.22 tahun 2009 dan Perkab No.9 tahun 2012. Karena dijelaskannya, bagi pengajuan
pembuatan SIM baru semestinya ada tes psikologi.

 

Kemudian jelas dia, bisa dinyatakan sehat rohani yakni ada menjalankan
tes psikologis bagi pengendara kendaran bermotor. Pasalnya, para pengendara
tidak hanya sehat jasmani saja namun harus sehat rohani.


“Indikatornya ialah seseorang bisa dilihat apakah ia bisa mengendalikan emosinya ketika membawa kendaraan. Contohnya saja dalam bermotor ini juga harus ada kesabaran, tidak ugal-ugalan, ini bagian dari orang yang sehat rohaninya, kemudian kesadaran seseorang ini akan pentingnya keselamatan berlalulintas dijalan raya, sehingga bisa mengurangi resiko kecelakaan dijalan,” tutup dia. (Cp/BRP).

Pos terkait