Tidak Memiliki Ijin Beroperasi Terminal Khusus Di Telang Baru, Bos PT BNJM Menjadi Terdakwa Pada Persidangan di PN Tamiang Layang

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Seperti yang tertuang dalam Surat Dakwaan NO.REG.PERKARA: PDM- 27/TML/09/2020, JPU Faidul Alim Romas antara lain menyebutkan, pihak PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) yang merupakan Perusahaan Pertambangan Batubara yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan kegiatan tanpa memiliki izin dari menteri.

Bacaan Lainnya


Hal tersebut berdasarkan “Bahwa terdakwa Hari Soesanto SE (dari PT BNJM) pada hari Sabtu tanggal 10 September 2018, Kamis tanggal 3 Januari 2019, dan Selasa tanggal 5 Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2018 sampai dengan bulan Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 dan 2019, bertempat di terminal Khusus PT BNJM di Desa Telang Baru, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.


Kebih lanjut, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Tamiang Layang, yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 105, yaitu Terminal Khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri. JPU Faidul Alim Romas mendakwa terdakwa telah melakukan rentetan bongkar-muat batubara berkali-kali dengan jumlah berjuta-juta Tonase Metrex Ton (MT) batubara dengan menggunakan terminal khusus tersebut.



Sidang Perdana yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari senin (28/09/20) tersebut berlangsung setelah sebelumnya, secara Resmi di buka oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang Deni Indrayana SH, MH.


Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan tersebut adalah Faidul Alim Romas dari Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, sedangkan Majelis Hakim diketuai oleh Deni Indrayana SH MH, serta didampingi oleh hakim anggota yaitu Kharisma Laras Sulu SH dan hakim Beny Sumarno SH MH, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya persidangan.


Pada sidang Perdana tersebut, di mulai dengan Pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Faidul Alim Romas, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pada pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.



Adapun yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan perkara ini mengajukan 15 orang saksi. Sedangkan terdakwa mengajukan 2 orang saksi saja. Sebelum sidang tersebut ditutup, ketua majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.


Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, yaitu Akhmad Ruzeli, kepada media mengatakan, kalau pun terdakwa nantinya dikatakan bersalah, menurut dia tidaklah seratus persen salah, ucapnya


“Karena, terdakwa memiliki bukti-bukti pada kejadian itu, yakni segala kegiatan yang dilakukan di terminal khusus (Tersus) tersebut. Untuk itu, kami dari pihak terdakwa akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan selanjutnya,” Pungkasnya. (YCP/Red)

Pos terkait