Tiga Jongos Sabu Warga Kobar Ditangkap Polisi

(Foto: Humaspolda).

BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – Sebanyak 3 (tiga) orang jongos sabu warga Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap jajaran Polres setempat lantaran barang haram tersebut. Para jongos sabu ini masing-masing Agung Heka Putra (25), warga Jalan Pangkunegara, Gang Durian RT. 13, Kelurahan Raja, Syafwan Noor (27) warga Jalan H. Abdul Sukur RT.10, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.

Selanjuutnya Masfullah (40) warga Jalan Patih Suradilaga RT.06, dan. Dedi Hendra Susanto  (26) warga Jalan A. Yani Gg. Rarait II, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Ketiga orang ini ditangkap pada tempat berbeda dengan kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu tersebut. Untuk kepentingan penyidikan langsung diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Arie Zulkarnain, SIK, MSi menyampaikan kepada wartawan, Rabu (28/8/2019), terlapor Agung Heka Putra tertangkap tangan membawa Narkotika jenis Shabu saat sedang mengendarai Ranmor R2 jenis Honda Scoopy berwarna hitam. Saat dilakukan penangkapan terlapor sempat membuang barbuk berupa 1 plastik klip kecil berisi shabu dipinggir jalan.

Barang Bukti diamankan dari tersangka berupa 1 buah plastik klip kecil yang berisikan shabu dengan berat kotor 0,33 gram, 1 buah Ranmor R2 jenis Honda Scoopy hitam dengan Nopol KH 6462 WI, dan 1 buah Hand phone merk Samsung warna hitam. “Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKBP Arie Zulkarnain, SIK, MSi.

Selanjutnya dari tersangka Syafwan Noor disita barang bukti berupa 1 paket shabu dengan berat 0,64 Gram, 1 buah Handphone Xiomi, 1 buah bong dan pipet kaca, 1 buah sendok terbuat dari potongan sedotan dan 1 buah Handphone merk Oppo. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka Masfullah dan Dedi Hendra Susanto disita barang bukti berupa 1 buah hp merk nokia warna hitam, 22 paket shabu dengan jumlah berat kotor 9,24 Gram, 1 buah pipet kaca dan Uang tunai sejumlah Rp. 250.000. “Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang Uundang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(RED)

Pos terkait