Kotim (14/11/2021) – Tiga Orang Laki diamankankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan sebagai sindikat kerjasama edarkan Narkotika jenis Sabu, terjadi di Jalan D.I Panjaitan Selatan Gg. Putat Raya Rt.023 Rw.003 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kali ini anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan 3 pria dewasa orang a masing-masing bernama dengan inisial JND alias ENDY (44 tahun), inisial AB alias ADUL (48 Tahun) dan inisial SM alias SIROT (25 tahun) bertempat di TKP tersebut diatas, beserta barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 25,39 gram yang disimpan dalam kotak kemasan rokok merk Dunhill, 1 buah Timbangan Digital, 2 buah Handphone dan Bong alat hisap narkotika sabu. Sabtu (13/11) pukul 12.30 Wib.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H,M.H bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu, yang selanjutnya dengan pengembangan yang dilakukan, berhasil di gulung 3 Pelaku tersebut diatas.
Dalam Kegiatan Penyelidikan yang diilakukan berawal dengan berhasilnya diamankan Pelaku JND alias ENDY yang akan melakukan Transaksi di Jembatan pasar sejumput Ketapang, dari hasil penggeladahan berhasil diamankan 5 Paket narkotika Sabu yang diletakkan di depan rumahnya, bedasar keterangannya bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari Pelaku inisial AB alias ADUL bersama dengan rekannya yang lain inisial SM alias SIROT beserta barang-barang bukti tersebut diatas.
Atas perbuatan ketiga orang pelaku dimaksut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. diancam penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak sepuluh Milyar rupiah, jelasnya. (Hums-Spt)