
Kegiatan yang di laksanakan di Pasar Induk Nanga Bulik tersebut, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 36 personil yang terdiri dari Polres Lamandau 15 personil, TNI 6 personil, Sat Pol PP 12 personil, BPBD 1 personil dan BKD 2 Personil.
Para petugas melakukan pantauan dan pengawasan kepada para pedagang dan pembeli, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 3 orang, terhadap 3 orang pelanggar protokol kesehatan membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 150.000,-.
Kepala Unit Kecil Lengkap Regu II AKP Rusni menyampaikan hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker.
“Warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- Adapun jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp.150.000,- ,” Jelasnya.
Lanjut Ka UKL, Perlu untuk di ketahui uang denda tersebut oleh petugas BKD setelah di laporkan selanjutnya setorkan ke Kas Daerah pemerintah Kabupaten Lamandau.
“Di ingatkan kepada warga masyarakat, saksi tegas di terapkan bagi pelanggar prokes, yaitu sanski kerja sosial atau denda,” tutup Ka UKL. (MP)