Tim Kadamangan Benua Lima Tinjau Lokasi Tanah Adat Desa Kotam dan Desa Mawani

BARITORAYAPOSTCOM (Tamiang Layang) – Sebagai upaya perlindungan terhadap hak – hak masyarakat Adat terutama berkaitan dengan Legalitas Tanah Adat, Damang Benua Lima, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bentuk Tim Kadamangan guna memastikan lokasi Tanah Adat Desa Kotam dan Tanah Adat Desa Mawani, Kecamatan Patangkep Tutui.


Damang Benua Lima Rudek Udir yang juga sebagai Ketua Tim  menuturkan pada wartawan Baritorayapost.com di lokasi peninjauan Minggu 9/8/2020, tujuan terbentuknya Tim Kadamangan ini. Tujuannya agar mengetahui titik lokasi Tanah Adat yang telah dilegalkan oleh Damang Benua Lima terdahulu.


Legalitas tanah adat ini, berdasarkan hasil Inventarisasi Tim Kadamangan Nomor : 01/SKT/DBL/07. Tanggal 30 Juni 2007.

Bacaan Lainnya

“Hari ini saya cek dan ingin melihat langsung keberadaan Tanah Adat Desa Kotam dan Desa Mawani, supaya tidak hanya mengetahui dari cerita dari orang lain,” kata Rudek Ubir. 


Masih menurut Rudek,  “Saya bentuk Tim Kadamangan Benua Lima, Nomor : 181/ST/DKA/BL/VIII/2020 tanggal 8 agustus 2020. Dan berdasarkan Keterangan saksi lapangan saudara Ardiansyah (Toton)  dan Tim Kadamangan terdahulu Mardianto, ” lanjutnya. 


Dengan demikian,  pihaknya  selaku Damang baru, mengetahui dengan mata kepala sendiri titik lokasinya. “Dan terkait keberadaan adanya Izin Usaha Produksi IUP – OP PT. Aljabri Buana Citra (ABC) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 339 tahun 2013, tanggal 23 juli 2013, luas 414,9 hektare memang masuk dalam kawasan Tanah Adat Desa Kotam,” paparnya.


Di tempat yang sama Ardiansyah atau kerap disapa Toton menjelaskan, bahwa di tahun 2007 tanah adat Desa Kotam ini sudah diakui oleh Damang Benua Lima Awil Denes (alm) dan waktu itu hanya ada pepohonan sejenis Sungkai, Jati dan hamparan ilalang dan sepertinya tanaman itu milik HTI PT. TRIKORINDO,” terang Toton. 


Toton pun menjelaskan bahwa dulu, “Kami  telah menolak keberadaan HTI PT. TRIKORINDO karena tanaman mereka masuk Tanah Adat Desa Kotam,” pungkasnya. (Kadun/red/BRP)

Pos terkait