Polresta Palangka Raya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya diberlakukan berdasarkan Inmendagri dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya.
Menanggapi hal tersebut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun mengerahkan Tim KYRD untuk melakukan patroli pengawasan dan penyampaian imbauan protokol kesehatan (prokes) serta penerapan PPKM di wilayahnya.
Seperti halnya yang dilakukan Tim KRYD Regu II yang dilakukan oleh para personel Porlesta Palangka Raya dipimpin AKP Suharno selaku perwira pengendali (padal) pada sekitaran Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/9/2021) pukul 08.00 WIB.
“Patroli Tim KRYD dimulai pada saat malam hari, guna menyampaikan imbauan prokes dan penerapan PPKM Level 4 penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini kepada masyarakat,” ungkap AKP Suharno.
Patroli pun dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda empat dan publik addres Polresta Palangka Raya, mulai dari sekitaran Jalan Tjilik Riwut, Badak, Rajawali hingga Tingang Induk.
“Tetap patuhi dan terapkan prokes saat beraktivitas di masa PPKM, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” imbau Suharno kepada masyarakat yang ditemui.
Selain itu menyampaikan imbauan, petugas juga menegur secara lisan kepada masyarakat yang kedapatan masih enggan untuk mematuhi prokes, yang setelahnya dibagikan masker gratis sebagai bentuk kepedulian.
“Jangan anggap remeh Pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, kita harus menyadari betapa berbahayanya akibat yang disebabkan apabila terjangkit Virus Corona ini, bahkan dapat meyebabkan kematian,” tegasnya.