Tim KRYD Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Awasi Penerapan Prokes dan PPKM

Polresta Palangka Raya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya diberlakukan berdasarkan Inmendagri dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya.

Menanggapi hal tersebut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun mengerahkan Tim KYRD untuk melakukan patroli pengawasan dan penyampaian imbauan protokol kesehatan (prokes) serta penerapan PPKM di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya yang dilakukan Tim KRYD Regu I yang dilakukan oleh para personel Porlesta Palangka Raya dipimpin Iptu Wimbo Nirwono selaku perwira pengendali (padal), Jumat (1/10/2021) pukul 08.00 WIB.

“Patroli Tim KRYD dilakukan guna menyampaikan imbauan dan mengawasi penerapan prokes serta PPKM Level 3 di Kota Palangka Raya saat ini kepada masyarakat,” ungkap Iptu Wimbo.

Patroli pun dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda empat dan publik addres Polresta Palangka Raya, dengan menyusuri komplek Pasar Sembako yang berada di Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Tetap patuhi dan terapkan prokes saat beraktivitas di masa PPKM, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” imbau Wimbo kepada masyarakat dan para pedagang.

Selain itu menyampaikan imbauan, petugas juga menegur secara lisan kepada masyarakat yang kedapatan masih enggan untuk mematuhi prokes terutama dalam hal penggunaaan masker.

“Jangan anggap remeh Pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, kita harus menyadari betapa berbahayanya akibat yang disebabkan apabila terjangkit Virus Corona ini, bahkan dapat meyebabkan kematian,” tegasnya. (pm)

Pos terkait