Lamandau – Guna antispasi penyebaran covid 19 di lingkungan Sekolah, Polres Lamandau, Polda Kateng, bersama dengan instansi terkait melaksanakan sosialisasi ops Yustisi pada Lembaga Pendidikan, Rabu (23/2/22).
Operasi yustisi ini di laksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Ops yustisi kali ini dilaksanakan di SMPN satap 8 Bulik, dalam kegiatan tersebut Tim melakukan pantauan dan pengawasan kegiatan proses belajar mengajar dan melakukan pengecekan sarana prasarana Protokol Kesehatan di lingkungan sekolah.
Padal UKL IV Iptu Dandi menerangkan Hari ini Tim Ops Yustisi melaksanakan pantauan dan pengawasan prokes di lingkungan sekolah sekolah, kegiatan ini di lakukan oleh personil Polres Lamandau bersama dengan instansi terkait menjalankan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020, agar pihak Sekolah taat menerapkan protokol Kesehatan sehingga penyebaran covid 19 di lingkungan sekolah dapat di minimalisir.
Dalam kesempatan tersebut menghimbau dan mengingatkan kembali kepada para guru dan murid agar tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan, agar penyebaran covid 19 dapat di cegah, tambahnya.
“ Ops Yustisi yang dilakukan hari ini mendapati Guru dan para murid patuh prokes saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan di lingkungan sekolah telah di sediakan sarana prasarana prokes seperti tempat cuci tangan dan hand sanitaer, tutup Iptu Dandi (Hms).