Tim Tanah Ulayat Adat Bawoy Udung Tidak Tahu Pengrusakan Tanaman Sawit Milik PT BCL

Dari kiri ke kanan, Arlin dan Aranto.


BARITORAYAPOST. COM (Tamiang Layang) – Sidang Perkara Perdata nomor 28/Pdt.G/2020/PN. Tml antara PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) selaku penggugat dengan PT. Aljabri Buana Citra (ABC) selaku tergugat l dan Junaidi alias Junai selaku tergugat ll, sidang ke lima tanggal 22 Oktober 2020 yaitu agenda pembacaan jawaban dari tergugat atas tuntutan penggugat. 

Dan rencana sidang lanjutan ke enam akan dilaksanakan tanggal 5 November 2020. Dari beberapa sanggahan pihak tergugat yang diungkap dalam persidangan, bahwa pada diantaranya sebelum pihak PT. ABC melaksanakan penambangan terlebih dahulu pihak masyarakat adat melakukan Land Clearing tanah dan bukti penyewaan alat berat.
Kemudian melunasi atas tanah masyarakat adat Desa Kotam dan Desa Mawani tanggal 20 Juli 2020.
Menyikapi dari sanggahan PT. ABC yang terungkap pada Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas ll Tamiang Layang, Aranto dan Arlin selaku Tim Ulayat Adat Bawoy Udung di Desa Kotam Jumat (30/10/2020) menyampaikan Pernyataan Sikap. Ada 3 poin yang disampaikan.
Satu, kami selaku Tim Tanah Ulayat Adat Bawoy Udung tidak mengetahui masalah pengrusakan / perobohan sawit PT. BCL yang berada di wilayah ijin usaha PT. ABC, dan tidak ikut bertanggung jawab mengenai pengrusakan tersebut.
Kedua, bahwa kami selaku Tim Ulayat Adat Bawoy Udung tidak pernah mengetahui mengenai masalah penyewaan alat berat dan tidak bertanggung jawab mengenai penyewaan alat tersebut.
Ketiga, bahwa kami selaku Tim Tanah Ulayat adat Bawoy Udung hanya bertanggung jawab mengenai masalah pelepasan tanah ulayat adat seluas 13 hektare dengan nilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per hektar. Dengan jumlah total Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan diterima pembayaran pelepasan tanah adat tersebut tanggal 18 September 2020 bukan tanggal 20 juli 2020. 
Saat diwawancarai wartawan Baritorayapost.com Aranto didampingi  Arlin, dan menyatakan apa yang tertuang dalam pernyataan itu adalah yang sebenarnya, dan terkait 24 hektar yang sudah dibebaskan PT. ABC keduanya tidak mengetahui. “Dan yang kami terima tanggal 18 September 2020 sebanyak Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) untuk 13 hektare saja,”  imbuh Aranto.  (dun/red/BRP).

Pos terkait