
Kegiatan kali ini hari jumat tanggal 18/12/2020 pukul 08. 30 Wib s/d selesai, dilaksanakan di Jalan Ampah Buntok, Kel Ampah Kota, Kec Dusun Tengah, Barito Timur, persis depan Mako Polsek Dusun Tengah.
Personil Polsek Dusun Tengah bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam kegiatan kali ini adalah memberikan tindakan kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19, khususunya bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, dan tindakna yang diberikan berupa sanksi sosial.
Kapolres Bartim Akbp Affandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.PICT., melalui Kapolsek Dusun Tengah IPTU Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si., Menyampaikan bahwa saat tidak lagi sosialisasi yang disampaikan keada pelanggar protokol kesehatan, melainkan tindakan baik berupa membuat surat pernyataan hingga sanksi sosial (menyapu jalan dan mengumpulkan sampah).
“Kita ketahui bersama baik melalui medsos dan berita koran bahwa korban yang terpapar covid-19 diwilayah Kab Barito Timur meningkat, dan hal ini dikarenakan mulai kendornya protokol kesehatan yang dijalankan masyarakat, untuk itu dari Tim Gugus Covid-19 Kec.Dusun Tengah akan meningkatkan kegiatan Ops Yustisi Covid-19, dan memberikan tindakan kepada pelanggar, baik berupa membuat surat pernyataan maupun sanksi sosial menyapu dan mengumpulkan sampah “. terang Kapolsek.
Selanjutnya dikatakan Kapolsek Dusteng bahwa pihak Kepolisian tidak akan main -main dan tak bosan- bosannya terus menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan, demi kesehatan kita semua. Dan diharapkan juga masyarakat mendukung setiap upaya Personil Polsek Dusun Tengah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Lebih lanjut ditambahkan Kapolsek Dusun Tengah akan meningkatkan kerjasamanya kepada masyarakat Kecamatan Dusun Tengah dalam mensosialisasikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 bersama unsur terkait yaitu TNI dan Satpol PP. (yfh)