Kasatlantas Polres
Gumas AKP Rikky Operiady S,Sos SIK, saat dibincangi awak media diruang
kerjannya, Senin (19/10/2020).
BARITORAYAPOST.COM
(Kuala Kurun) – Diterapkannya aturan baru bagi pemohon dan
perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Setelah disosialisasi, tingkat animo dan kesadaran masyarakat di Kabupaten Gunung Mas
(Gumas) cukup tinggi ketika mengikuti
tes psikologi, bahkan mencapai ratusan lebih orang pendaftar.
Karena itulah, diakui Kasat Lantas Polres Gumas AKP Rikky
Operiady S,Sos SIK mewakili Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK, mengatakan
bahwa kurang lebih seminggu sejak dibukanya tanggal 12 Oktober lalu masyarakat telah
memahami karena sudah dilakukannya sosialisasi ke warga.
“Kita melihat masyarakat kita sudah mulai memahami, karena setelah
kita lakukan sosialisasi baik melalui media social, yang juga di bantu rekan media.
Karena hingga sampai saat ini pesertanya ada 111 orang lebih pendaftar selama
seminggu,” ujar AKP Rikky Operiadi S,Sos SIK dikomfirmasi, Senin (19/10/2020).
Dari ratusan itu yang mendaftar itu, jalas dia menuturkan,
pada saat bermohon untuk penerbitan surat izin mengemudi (SIM). Bahwa mereka semua
telah memakai surat keterangan lulus tes psikologi. Karena di dasar hukumnya
pun sudah jelas. Sehingga harus dilakukan tes tersebut.
“Memang dari sekian banyak itu ada sebagian yang bertanya
tentang dasarnya hukumnya. Karena dasar dari hukumnya juga jelas. Mereka pun
bisa memahami akan hal itu terlebih, adanya dukungan dari pihak legislatif kita di
Gumas,” jelas AKP Rikky.
Sedangkan, tambah dia, untuk soal-soalnya pun tidak terlalu
rumit, karena lebih ditekan kan kepada tingkat emosi dari seseorang, apalagi pada
saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
“Di soalnya saya liat lebih menekannya, seperti bagai mana cara
kita mengendalikan daripada emosi kita. Apalagi ketika mengendarai kendaraan
bermotor di jalan raya, karena bisa mengetahui betapa pentingnya keselamatan
berlalu lintas,” tutup dia. (Cp/BRP)