![]() |
Foto: Humas Res Kapuas For BRP. |
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat dalam hal pencegahan dan pengendalian Covid-19, Polsek Pulau Petak melaksanakan giat Operasi Yustisi, Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, di pasar mingguan Desa Sei.Tatas Hilir, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Petak, Ipda Nur Rokhim, S.H menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan Operasi Yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolsek mengungkapkan, terdapat penindakan terhadap 1 orang saat Operasi Yustisi tersebut digelar di Wilkum Polsek Pulau Petak karena tidak menggunakan masker. “Tindakan fisik yang diberikan kepada 1 orang pelanggar tersebut adalah push up,” ujar Kapolsek.
Ditambahkan Nur Rokhim, pada giat tersebut tidak ditemukan adanya kerumunan warga. Ia berharap dengan adanya Operasi Yustisi ini dapat membuat masyarakat lebih disiplin terhadap prokes yang telah ditetapkan Pemerintah. (Rah)