Baritorayapost.com (Pulang Pisau) – Dalam rangka mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan aerta meningkatkan kapasitas aparatur desa, Pemerintah Desa Sei Baru Tewu menggelar pelatihan peningkatan aparatur desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor desa setempat, Kamis (17/12).
Kegiatan tersebut selain menghadirkan narasumber dari DPMD Pulang Pisau, juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yakni Kasi Tindak Pidana Khusus, Ferry, SH dan Kasi Datun, Kiki Indrawan, ST.SH.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sei Baru Tewu, Sima mengatakan tujuan dari kegiatan pelatihan peningkatan aparatur desa, selain untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa, juga dalam rangka upaya melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD), sehingga diharapkan penggunaan dana desa dapat dilaksanakan sesuai aturan.
“Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa ini sangat perlu dilaksanakan. Selain untuk menambah wawasan, ilmu yang didapat ini untuk meningkatkan kinerja agar semakin baik sehingga dalam melaksanakan tugasnya dapat terhindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, ” kata Sima
Sementara Kejari Pulang Pisai Triono Rahyudi, SH.MH melalui Kasi Datun Kiki Indrawan memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Sei Baru Tewu beserta aparaturnya yang telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa.
“Pemerintah pusat dalam setiap tahunnya terus mengucurkan anggaran DD semakin meningkat dan perlu dilakukan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa sehingga diharapkan kinerja aparatur desa semakin baik guna menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan dalam penggunaan dana desa dan anggaran dana desa, ” terangnya.
Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Ferry SH selaku narasumber menyampaikan bahwa peran Kejaksaan dalam mencegah terjadinya korupsi dana desa terus dilakukan, baik melalui sosialisasi penyuluhan dan penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa.
“Harapan kita, melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini dapat menambah wawasan dan semakin meningkatkan kinerja aparatir desa sehingga dalam pelaksanaan DD dan ADD tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan, ” tandasnya.
Dari pantauan media ini, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa diikuti oleh BPD dan Ketua RT se – Desa Sei Baru Tewu. (BS/Red/BRP).