Tingkatkan Pencegahan Pungli, Personel Polsek Dushil Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016

BARITORAYAPOST.COM (Polres Barsel) – Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), Polres Barsel, Polda Kalteng, mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli di kantor Kelurahan Mengkatip, Kec. Dushil, Kab. Barito Selatan, Kalteng, Rabu (30/9/2020) siang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Dushil Ipda Bukhari Nataatmaja, S.E. usai kegiatan mengatakan, sosialisasi Saber Pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Aparatur Sipil Negara agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pada pelayanan publik di kantor pemerintahan.

“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar semua pihak turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar. 

“Kami mengimbau kepada ASN terkuhusus yang membidangi pelayanan publik, agar memahami tugas dan tanggung jawabnya membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya. (bow).

Pos terkait