“Kami menerima peninjauan dari Diskominfo Provinsi Kalteng kemarin itu, yang tujuannya ialah untuk mengukur tingkat kemampuan dan salah satunya mengenai sistem E-Government, dan yang diukur ada lima dimensi, pertama kebijakan, kelembagaan, Insfrastruktur dan aplikasi dan perencanaan,” kata Kepala Dinas Kominfo,SP Kabupaten Gumas Dihel melalui Kabid LPSE dan E- Government Eigh Manto saat dikomfirmasi, Senin (16/12/2019).
Kendati hal tersebut, lanjut Eigh Manto sendiri mejelaskan, bahwa pada prinsifnya e-government di Gumas akan menyesuaikan dengan master plant yang sudah disusun di tahun 2017 lalu, sampai pada tahun 2020 mendatang. Sehingga, kedepan dilakukan review untuk master plant dan melakukan evaluasinya.
“Kita di tahun 2020 mendatang akan melakukan review master plan baik capaiannya sehingga kita juga akan menyusun kembali hingga tahun 2024 menyesuaikan RPJMD dan visi dan misi bupati dan wakil bupati yang saat ini,” jelasnya.
“Ada 30 aplikasi yang sudah kita terbitkan dan melibatkan semua OPD dan kita tidak lagi mengunakan pihak ketiga dalam membuat hal itu, dan sudah semuannya berjalan salah satunya aplikasi prodak hukum dan langsung ditangani oleh daerah yang memiliki produk aplikasinya menyesuaikan,” terangnya.
Namun, tambah Eigh mengatakan, bahwa permaslahan yang mendasar pertama dan yang utama ialah kekurangan anggaran selalu tidak ada di Diskominfo. Dimana, sektor teknologi yang harus didukung dengan anggaran sebab itu yang mendukung tingkat keberhasilan dan tingkat kecepatan pembangunan e-governmen di daerah setempat.
Bahkan dia menyebut, yang ada aplikasi saat ini ada beberapa buah. Lalu, dalam membuatnya melibatkan semua perangkat daerah, sebab diamana hal itu yakni membuat aplikasi khusus untuk Kabupaten Gumas. Karena, sudah tidak lagi mengunakan jasa pihak ke tiga dan selama ini pihak dinas tersebut membuat sendiri.