Tok, Delapan Perda Disahkan Untuk Peningkatan Kesejahteraan


Wakil Bupati Gumas Efrensial LP Umbing saat menerima berita acara persetujuan dewan dari Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar didampigi Wakilnya Binatha dan Neni Yuliani di ruang sidang, Senin (12/10/2020).

Bacaan Lainnya

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) Sebanyak delapan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) ke lembaga legislative. Pada sidang paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2020, telah disahkan bersama kedua belah pihak untuk dijadikan Perda, yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah setempat.


“Ada delapan buah yang diajukan ini semua disahkan, salah satunya Izin mempekerjakan TKA, Perubahan Perda No.10 tahun 2019 tetang pernyataan modal ke PT Bank Kalteng, Perubahan Perda No.11 Tahun 2018 tentang pajak daerah, perubahan Perda No.12 Tahun 2018 tentang Retribusi,” jelas Bupati Gumas Jaya S Mononong melalui Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, Senin (12/10/2020).


Selain itu, lanjut dia menyebut, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak, Raperda Tentang Pengerustamaan gender dalam pembangunan daerah, Raperda tentang penyelengaraan perumahan dan kawasan pemukiman. Juga Raperda diajukan tentang perubahan kesembilan atas Perda No.11 Tahun 2010, tentang pernyataan modal Pemkab Gumas ke PDAM.


“Semua Raperda itu berdasarkan keputusan DPRD Gumas juga telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, kemudian juga berita acara telah ditandatangani. Ini juga sebagai produk hasil pembahasan bersama pihak Eksekutif dan Legislatif tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.


Kemudian lanjut dia, hal tersebut membuktikan bahwa dinamika proses yang ada saat pembahasan bersama itu, sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Juga fungsinya dapat disaksikan untuk memenuhi asas represtantif melalui DPRD Kabupaten Gumas. 


“Kami menyampaikan terimakasih dan sumbangan pemikiran, tanggapan dan saran. Juga bagi Kepala OPD agar ini menjadi perhatian kedepan, untuk segera membentuk aturan pelaksanaan sebagaimana amanat dalam Perda yang disepakati, kemudian disosialisasikan ke masyarakat dengan segenap sumber yang dimiliki,” demikian Efrensia. (Cp/BRP)

Pos terkait