BARITORAYAPOST.COM (Polres Barito Timur) – Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid19, Polres Barito Timur bersama dengan Koramil 1012 Btk dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 sabtu (12/12/2020).
Ops yustisi ini ditujukan kepada pengunjung Pasar Tumenggung Jaya Karti yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan tidak memakai masker
Kapolrws Barito Timur Akbp Affandi Eka Putra,SH ,SIK mengatakan kegiatan Satgas Yustisi Covid.19 Bergabung bersama TNI melaksanakan sosialisasi 3 M kepada Warga Masyarakat/pengunjung Pasar Tumenggung Djayakarti T. Layang Kab. Bartim Prov. Kalteng
Dalam kegiatan tersebut Melakukan tindakan/sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan khususnya yg tidak memakai masker
Selain itu personel TRC jugaMelaksanakan himbauan Protokol Kesehatan kepada Warga Masyarakat Pengunjung Pasar Temenggung Jaya Karti tamiang layang Kab. Bartim Prov. Kalteng danMemberikan Imbauan 3 M yaitu Memakai masker,Mencuci tangan dan Menjaga jarak
Pelanggar yg tidak mematuhi Prokes di laksanakanan tindakan yaitu Menggunakan Rompi pelanggar protokol kesehatan & menyapu sampah di sekitaran pelanggar protokol kesehatan Selanjutnya dibagikan masker kepada Pelanggar.
Terlaksananya pendisiplinan Masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan untuk memutus penyebaran covid 19. (pm).