Lanjut dia, setelah menerima laporan pihaknya mengambil tidakan mendatangi TKP, melakukan TPTKP, memasang police line, mencari saksi dan mengumpulkan keterangan, mengamankan barbuk terbakar, seng, kayu balok rumah, dan mengevakuasi mayat ke RS. Pratama Tumbang Talaken.
Tujuh Rumah, Gudang dan Eks Kantor Desa Ludes Dilalap Api, Satu MD Ikut Terpanggang
Tampak bangunan rumah rata dengan tanah milik warga Tehang, Sabtu (14/9/2019).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Bangunan rumah dan gudang berkontruksi kayu milik warga bernama Marleni(31), Sintung, Sarianto alias Bapak Pela, Imel Bapak Muris, Rengkot dan eks kantor desa berkobar alias terbakar. Menyebabkan. Naasnya, satu meninggal dunia (MD) terpanggang Joni Pranata(14), peristiwa itu terjadi di Kelurahan Tehang, Kecamatan Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
Informasi kepolisian menyebutkan kejadian bermula, pemilik Rumah Marleni (31) sekitar jam 02.00 WIB dari dalam kamar adik iparnya Joni sedang makan, namun dalam keadaan mabuk dan sambil merokok didalam rumah.
Entah mengapa, saat terbangun pada pukul 04.00 WIB api sudah besar di ruang tengah panik berlari ke dapur masih belum dilalap api. Berteriak membangunkan iparnya dan Bujang, kala itu sambil mengendong anaknya keluar lewat jendela, naasnya saat mencoba mengeluarkan barang tangannya terluka bakar.
Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin, SIK melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito jajaran polda kalteng membenarkan bahwa adanya kebakaran yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan bangunan rumah tersebut semua berkontriuksi kayu.
“Memang asal mula api tersebut dari dalam rumahnya ibu Marleni, jumlah bangunan yang ikut terbakar tiga rumah berserta isinya, satu bangunan walet, dua gudang, satu eks kantor desa, tiga sepeda motor, barang dan surat berharga lainya, dan satu orang meninggal, ikut menjadi amukan api itu kuat dugaan juga yang hangus ialah Joni,” kata Ipda Juwito dikomfirmasi awak media, Minggu (15/9/2019).
“Saat ini untuk penyebab terbakarnya beberapa rumah milik penduduk itu masih dalam tahap lidik. Kalau untuk kerugiannya ditafsi mencapai Rp. 2.000.000.000, sebenarnya seluruh bangunan semuanya matrialnya dari kayu sehingga mudah merembet ke rumah lainya juga terkendala air untuk memadamkannya,” sebutnya.
Dikatakan Juwito, berdasarkan informasi saksi-saksi menyatakan bahwa korban ikut tinggal menetap di rumah milik Marleni, yang merupakan kakak ipar dari korban, dan pihak keluarga meonolak dilakukan autopsi.
“Karena keluarga menolak untuk diautopsi namun mereka membuat surat penolakan, dan dilakukan visum saja di RS Manuhing da membuat BAP, dan langsung menyerahkan ke pihak keluarganya, untuk dikebumikan,” pungkasnya.(Red/BRP)