BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng, Polres Kotawaringin Timur) – Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur – Setiap orang yang sudah divaksin sekitar 14 hari, maka diwajibkan untuk melakukan vaksin untuk dosis kedua.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsel Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., Selasa (29/03/2021) siang.
“Jadi untuk kali ini, kami baik dari Polsek Cempaga dan Koramil 1015-11 Cempaga telah melakukan vaksin untuk dosis kedua di Puskesmas Cempaka Mulia Jalan Tjilik Riwut Km 33 Desa Cempaka Mulia Barat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sebelum divaksin, setiap personel diwajibkan melaksanakan pendaftaran, screning, dan penyuntikan vaksin.
“Kemudian sesudah divaksin, juga dianjurkan untuk melakukan observasi guna meminimalisir terjadinya gejala pasca divaksin,” urainya.
Dwi menambahkan, pelaksanaan vaksin yang diikutinya tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19. “Tetapi biarpun begitu kita tetap harus taat pada Protokol Kesehatan Covid-19,” pungkasnya.(b’ker21)