Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kapuas – Satbinmas Polres Kapuas – Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
Satbinmas Polres Kapuas melalui Ps. Kaurmintu Aipda Junianur dan Ps. Kanit Bintibpolmas Bripka Novrianto Oktaria, melakukan kunjungan ke Kantor ATR BPN Kapuas, adapun maksud dari kunjungan teraebut yaitu untuk mendapatkan informasi secara detail terkait bagaimana proses dan tahapan bagi masyarakat untuk bisa mengikuti program PTSL tersebut dan memperoleh sertifikat tanah secara gratis.
untuk memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Syarat Pengajuan PTSL :
1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta. (HEN).