BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Inspektur upacara (Irup) di sekolah yang biasa dijabat oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembimbing, kali ini SMA Negeri 1 Kurun kedatangan pimpinan tertinggi Polres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman, S.I.K. untuk menjadi Inspektur Upacara Bendera, Senin (17/2/2020) pukul 06.30 WIB.
Saat menjadi Irup, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman,S.I.K. memanfaatkan kesempatan itu untuk mensosialisasikan dan memberi imbauan tertib berlalu lintas, khususnya kepada para generasi Millennial, yang mana mengajak siswa-siswi sekalian untuk bijak dalam menggunakan media sosial, karena pada zaman millennial sekarang ini tidak bisa dipungkiri perkembangan teknologi yang semakin pesat dan maju. Seiring dengan perkembangan zaman teknologi tersebut bisa berdampak postif dan negatif. Positifnya teknologi dapat membantu kita mempermudah dan mengakses sesuatu dengan cepat dan mudah asal ada koneksi internet, sedangkan dampak negatifnya media sosial saat ini tidak diimbangi dengan penggunaan sesuai kebutuhan, banyak dari yang memanfaatkan media sosial untuk sara menebar hoaks dan ujaran kebencian.
“Saya Kapolres Gunung Mas selaku aparat penegak hukum mengajak kepada adik-adik siswi-siswi SMAN 1 Kurun ini, agar selalu bijak dalam bermedia sosial, baik itu di twitter, instagram, facebook maupun media sosial lainnya yang sering digunakan pada abad millenial ini. Pada saat menggunakan media sosial kita hindari menyebar umpatan atau ujaran kebencian kepada seseorang, memposting hal-hal berbau unsur sara yang dapat merugikan diri kita sendiri dan jadilah pribadi yang positif dan berkarakter yang baik” ujar Kapolres.
Tak hanya memberi imbauan terkait media sosial, Kapolres Gumas juga menghimbau agar tidak melakukan balapan liar (bali) karena itu merupakan balapan illegal yang dilarang oleh undang-undang terdapat ketentuan larangan melakukan balapan liar yaitu pasal 115 dan pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balapan liar yaitu Undang Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
“Menjalankan hobi tidaklah dilarang asal jangan melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku, ketika kalian akan melakukan balapan liar, maka disitulah kalian harus berpikir juga mempertimbangkan segala hal resiko yang akan kalian hadapi ketika terjadi hal yang tidak diinginkan ataupun kejadian fatal, jadi saya sangat mengimbau kepada siswa siswi sekalian jangan sekali-kali melakukan balapan liar dan jadilah pelopor keselamatan berlalulintas di sekolah dan masyakarat, jadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan, jangan melakukan pelanggaran lalulintas karena kecelakaan di jalan berawal dari Pelanggaran.” tutup Kapolres. (Humaspol/Red/BRP).