
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, Andres Nuah (Foto; Rah BRP).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Dalam rapat koordinasi dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Kalteng di Aula Bappeda beberapa waktu lalu, salah satu pembahasan adalah terkait target dan realisasi sektor pengelolaan sarang burung walet di Kabupaten Kapuas.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, Andres Nuah memaklumi kepada pihak Kecamatan dalam mencapai target dan realisasi, karena untuk tahun 2020 dan 2021 terkait Pandemi Covid-19 mobilitas agak sulit.
Namun demikian, lanjutnya apa yang telah disepakati bahwa semua pihak harus berupaya agar realisasi PAD harus mencapai target.
“Kita mengapresiasi sekaligus memaklumi upaya dari pihak Kecamatan dalam mendorong pencapaian target dan realisasi baik pajak maupun retribusi daerah disektor sarang burung walet,” ujar Andres Nuah saat diwawancarai dikantornya, Jumat 23 Juli 2021.
Ia menilai, objek pajak pengelolaan sarang burung walet adalah jenis usaha yang tidak signifikan terdampak terdampak oleh Pandemi Covid-19. Artinya usaha yang terus berproduksi dan harga yang stabil. Hanya saja dalam proses penagihan pajak oleh petugas, tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Meskipun dengan keterbatasan oleh situasi saat ini, diharapkan semua target dan realisasi dapat tercapai,” harapnya.
![]() |
Camat Mantangai, Yubderi. |
Sebelumnya, Camat Mantangai Yubderi menjelaskan, pihaknya mengakui adanya kendala karena terfokus pada penanganan Covid-19. Namun demikian ia mengungkapkan, dalam waktu dekat akan melakukan jemput bola dalam memenuhi target dari sektor pengelolaan sarang burung walet.
Pihak nya optimis dengan sosialisasi ke Desa-Desa dengan menjadikan perangkat Desa yang memiliki usaha tersebut agar membayar kewajiban pajak usaha dari sarang burung walet.
“Dalam upaya pencapaian target PAD dari sektor pajak usaha sarang burung walet, Pemerintah Kecamatan Mantangai akan sosialisasi ke Desa- Desa dan menjadikan role model para perangkat Desa yang memiliki usaha tersebut untuk bayar pajak,” ujar Yubderi. (Rah/Red/BRP)