Wangivsy Eryanto SH: Perbuatan Melawan Hukum Tidak Bisa Dibiarkan Diwilayah Barito

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) Wangivsy Eryanto, SH selaku kuasa hukum Dedy Irawan sebagai pihak yang berhutang ke pihak lain (Debitur) Bank BRI Cabang Buntok yang melakukan gugatan terhadap oknum pegawai PT Bank BRI kantor Cabang Buntok, pada agenda sidang menyampaian alat bukti di Pengadilan Negeri Tamiang Layang kecamatan Dusun Timur kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (11/12/2019).

Usai sidang, Wangivsy kepada awak media Baritorayapost.com mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan alat bukti yang menjadi dasar atas gugagatan klien nya yang merasa dirugikan oleh oknum pegawai Bank BRI yakni; Djarau Matu Kala, sebagi Tergugat (T).I yang merupakan bagian kredit pimpinan Cabang PT Bank BRI kantor Cabang Buntok sebagai Tergugat T. II selaku Kreditur dan T. III  adalah Ester Yulianti merupakan istri sah T. I.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah mengajukan alat bukti pada majelis hakim pada sidang tadi berupa berkas P. 4, dan merupakan addendum perjanjian perpanjangan kredit, disitu juga ada P.5 sampai P.9 yang sangat penting sebagai bukti tertulis dan rekaman”, ucap Wangivsy di depan kantor Pengadilan.

Cara yang dilakukan untuk menutupi angsuran yang tidak disetor dengan memperpanjang perjanjian mundur, menutup kekurangan bunga agar setoran tidak diketahui Penggugat dan rekaman percakapan saat sidang mediasi atau gugatan setelah didaftar T. I menyampaikan sudah diangsur ke BRI.

“Kita sudah curiga karena ini dibikin pada tanggal 28 juli 2018, faktanya pada tanggal 11 November, karena saat itu ibunya sedang umroh, dibuatlah tanggal mundur diakhir tahun, Adendum Perjanjian dibuat mundur, agar hutang klien saya yang sudah mau lunas setorannya yang dititip namun tidak disetor T. I tidak ketahuan,” ungkapnya.

Diteruskan Wangivsy, Sebelumnya Klien kita ini melakukan pinjaman kepada Bank BRI Rp 850 Juta dengan addendum, sudah dipotong 10 persen dengan isi perjanjian yang jelas, yang menjadi masalah angsuran klient kita ini diambil kerumah oleh T. I yang menangani bidang pinjaman kredit dengan nilai Rp50, 100, 150 dan 200 Juta, dengan total setoran sebesar Rp700 Juta, ternyata setoran tersebut tidak tercatat dipembukuan pembayaran, lewat rekaman percakapan telepon berulang-ulang kali T. I mengatakan uang tersebut sudah disetorkan ke kasir tapi lupa kasir yang mana.? jelasnya.





Dengan alat bukti ini membuktikan perbuatan negatif T. I dan kesalahan T. I yang merupakan perbuatan melawan hukum, karena tidak menyetorkan angsuran penggugat, sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat, maka T. I dan T. II bertentangan dengan kewajiban hukum, hak subjektif penggugat, namun dalam jawaban T. I berdalil ini utang piutang, bukan uang setoran.

Setelah masalah timbul, T I kaget dan bingung, karena T. I mutlak disahkan dalam kasus ini, karena bunga pinjaman tidak turun. Kerugian pasti  klien kita selain Rp700 Juta, setelah dia membayar beberapa kali dan akhirnya di awal tahun 2019 bunga Rp. 2,3 Juta, tapi di bulan Februari dan di bulan Maret itu naik jadi 10 juta bunganya, lanjut Wangivsy.

“Sebelumnya dilakukan tiga kali mediasi oleh pihak Pengadilan, namun baru pada saat Duplik mereka hadir. Kita ketahui setoran yang tidak ada validasinya dan rekening koran yang tidak ada setoran masuk vide berdasar bukti P.5 sampai P.9 terima setoran dan menuliskan sisa pinjaman Penggugat, kerugian materiil sesuai dengan gugatan. Kerugian Material klien kita senilai Rp 2,4 Milyar, karena kita berpatokan sesuai dengan KUHP perkara perdata itu sebesar 6 persen sesuai perjanjiannya,” paparnya.

Jadi pada intinya dari bukti rekaman percakapan klien saya dengan T. I tampak terdengar jelas perkaranya, kemudian yang menjadi pertanyaan kami, apakah T. I telah melakukan penyetoran atau memang sengaja tidak disetor.? yang pasti perbuatan melawan hukum dalam hal ini oknum pegawai Bank BRI tidak bisa dibiarkan diwilayah hukum Barito, tegas Wangivsy.

Sementara itu kuasa hukum para Tergugat Deni Deprado, SH saat diwawancara tidak bisa menjelaskan banyak dari pertanyaan awak media, dirinya hanya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengajian terlebih dahulu sampai sidang berikutnya.

“Kita menghadiri sidang pengajuan bukti dan salinan bukti-bukti dari Penggugat sudah kami terima, tentunya bukti tersebut akan kami pelajari terlebih dahulu. Kami akan berkoordinasi dulu dengan klien kami, untuk mempelajari alat bukti dan melakukan pendalaman untuk bahan sidang selanjutnya, pungkas Deni. (YCP/Red)

Pos terkait