Warga Berharap, Perusahaan Atau Pemkab Bartim Cari Solusi Dugaan Pencemaran Sungai Awang

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Dugaan
Pencemaran Sungai Awang yang berada di tiga Desa yakni, Desa Janah Jari, Putut Tawuluh
dan Desa Runggu Raya kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi
Kalimantan Tengah diharapkan ada solusi dari pihak Perusahaan maupun Pemerintah
daerah.

Hal tersebut disampaikan salah satu warga yang
keluhkan atas dugaan tercemarnya sungai yang biasa digunakan sebagai sarana kebutuhan
pokok penghidupan warga sekitar. Warga setempat merasakan sejak adanya perusahaan
tambang PT. Rimau Group keadaan sungai Awang terlihat secara kasat mata tidak layak
digunakan.
Saat ini air tampak terlihat keruh dan berbau,
warga terpaksa menggunakan untuk mandi, karna faktor cuaca musim kemarau sumur di
wilayah Desa kering, sedangkan untuk masak dan minum warga harus membeli air.
“Kita dapat air pada musim penghujan saja,
namun bila musim kemarau terpaksa seperti ini, kurang lebih 5 tahun pihak perusahaan
tidak ada keperdulian, walaupun sebelumnya pernah ada bantuan air, namun sekarang
tidak ada lagi,”ucap warga Desa Putut Tawuluh kepada Baritorayapost.com di
lokasi beberapa waktu lalu.
Kita berharap perusahan bisa membantu masyarakat
dengan keadaan seperti ini, dan kita ingin pemerintah mencari solusi atas limbah
dari PT. Rimau Group ini, karna kami orang sini jadi cukup tau, jelas limbah dari
pembuangan mereka ke sungai ini. Jarak kira-kira 2 km antara tambang dengan sungai,
“jelas limbahnya turun ke sungai ini,” ungkapnya.
Setelah diketahui sungai tercemar oleh perusahaan,
dari tahun ke tahun  warga sering mengeluh,
dari pihak adat, penghulu adat Desa Putut Tawuluh juga mengeluh, tapi tidak ditindaklanjuti
pihak perusahaan, Kepala desa pun sudah mencoba namun tidak direspon bahkan Pemerintah
atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak ada sosialisasi untuk menghimbau kepada
warga dampak sungai ini.
Menanggapi adanya aduan masyarakat, terkait
adanya dugaan pencemaran yang terjadi di sungai Awang Kepala DLH Bartim, Lurikto,
menjelaskan bahwa pihaknya sudah survey ke lokasi dan mengambil sample serta melakukan
uji laboratorium dan mendapatkan hasil bahwa air sungai dalam status membahyakan
(tidak layak konsumsi).

Sesuai aturan, apabila ada limbah dari pihak
perusahaan yang melakukan pencemaran, kita sudah mengimbau kepada pihak perusahaan
apabila merusak lingkungan dan melakukan pencemaran pada aliran sungai yang dikonsumsi
masyarakat setempat. “Kita tidak segan-segan memproses sesuai aturan, apabila
terjadi kita kenakan sanksi secara bertahap, namun bila perusahaan tersebut tidak
melakukan perbaikan kemungkinan izin usaha perusahaan tersebut dicabut,” tegas
Lurikto, Rabu (06/11/2019)
Kita akui keterbatasan DLH  Bartim, oleh sebab itu kita berharap semua unsur
berperan untuk menjaga lingkungan baik dari masyarakat Desa, dari pemangku kepentingan,
stakeholder, juga peran Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa bersinergi.
“Kalau bukan kita, siapa lagi,” harapnya.
Kita terus berupaya untuk mencari sumber pencemaran
sambil melihat dan terus memantau perubahan menunggu curah hujan agar kita dapat
melakukan pemeriksaan kembali dugaan pencemaran tersebut, dan kita juga berharap
pihak perusahaan agar lebih memperhatikan kepentingan masyarakat, karena perusahaan
yang bekerja atau berinvestasi di wilayah tersebut harus memikirkan masyarakat setempat,
pungkasnya. (YCP/Red).

Pos terkait