
BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi terkait penolakan warga Papuyu III Desa Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala terkait pembangunan saluran air dari kebun PT KLS yang melewati Tambak masyarakat Papuyu III Sei Pudak, masyarakat yang diwakili Jarsuna dan Nurhidayat mendatangi kantor DPRD Pulang Pisau untuk menyampaikan surat aduan minta DPRD Pulpis menjembatani polemik yang sedang dihadapi sekaramg ini.
Kedatangan dua warga tersebut di terima Anggota DPRD Pulang Pisau dari Fraksi PKB, H. Muhammad Yamin Amur di ruang kerja Fraksi PKB DPRD Pulpis,, Kamis (1/6/2021).
” Kami datang ke sini untuk mengantarkan surat aduan, dan minta DPRD untuk membantu menjembatani menyelesaikan polemik yang dihadapai warga Papuyu III Sei Pudak dengan PT KLS terkait pembuatan saluran air yang melewati tambak warga, ” kata Jarsuna
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Muhammad Yamin Amur membenarkan bahwa hari ini pihaknya menerima surat aduan dari warga Papuyu III Desa Sei Pudak terkait permasalahan penolakan warga terhadap pembangunan saluran air dari kebut PT KLS karena melewati tambak masyarakat.
” Surat aduan dari warga Papuyu III Desa Sai Pudak ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Untuk menindaklanjuti surat aduan, apakah akan dibentuk tim per komisi atau per dapil, nantinya kita menunggu petunjuk dan arahan dari ketua,” kata Yamin
Politikus PKB ini mengatakan bahwa untuk mengakomodir surat aduan ini, nantinya akan minta kepada Ketua dewan agar pihak-pihak terkait mulai Pemkab Pulang Pisau dari masyarakat, Pemdes, Pemerintah Kecamamatan dan PT KLS untuk bisa dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP.
” Supaya nantinya mendapat solusi dan jalan terbaik dari permasalahan ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik pihak warga tidak dirugikan, begitu juga pihak perusahaan, ” ungkapnya
Yamin juga meminta kepada pihak KLS agar untuk sementara menahan diri tidak melanjutkan aktifitas pembangunan saluran air sebelum kedua belah pihak menemukan titik temu.
” Hal ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ” pungkasnya
Terkait dengan permasalahan ini, sebelumnya juga Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau sudah menjembatani mediasi antara warga dan pihak KLS yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Kuala benerapa waktu lalu. (BS/Red/BRP).