Warga Kurun Ini Diduga Kurir Sabu, Berhasil Diringkus Polisi

ONG sedang malu-malu menujukan barang bukti kepada anggota Satnarkoba Polres Gumas, di mapolres setempat, Sabtu (30/5/2020) lalu.  


BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Pria berinisial ONG (33) warga Kota Kurun, yang diduga kurir narkoba jenis sabu. Pasalnya, dari tangan pelaku ini didapat sekitar 14,74 gram sabu, ia diringkus aparat dari Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di daerah Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Sabtu (30/5/2020) lalu.

Diketahui pada saat itu, Anggota Satresnarkoba Polres Gumas mendapati laporan dari warga bahwa di daerah Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, sering tempat dijadikan transaksi yang diduga sabu, kemudian bergerak cepat anggota melakukan penyidikan serta pengitaian, kepada seorang pria yang saat itu sudah di curigai.


Dengan keahlian yang dimiliki petugas dengan cepat, bergerak dan mengamankan langsung ONG, setelah ia ditangkap itu, juga dilakukan pemeriksaan serta pengeledahan di sekitar TKP dan tubuhnya.


Didapat petugas, ada satu palstik klip serbuk kristal putih yang diduga sabu berat kotor 14,74 gram, maka dia langsung dibawa ke makopolres untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki SH membenarkan ada mengamankan seseorang yang diduga kurir narkoba dan sudah dibawa ke mapolres. 


“Ada mas kami sudah amankan untuk kita selidiki, dan saat ini orangnya ada di mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Iptu Untung, Senin (1/6/2020).

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang di temukan dari pria itu, lanjut dia  menyebut, selain sabu seberat 14.74 gram, seperti uang tunai Rp.1 juta, satu buah HP, timbangan digital dan alat hisap sabu.


“Sementara untuk pelaku ini akan diganjar dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Yes/Red/BRP).

Pos terkait