Polres Lamandau bersama instansi terkait laksanakan Ops Yustisi di Kota Nanga Bulik


Polres Lamandau – Guna menekan penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi bersama dengan instansi terkait di Nanga Bulik, Selasa (15/6/2021).
Kegiatan tersebut di laksanakan di pasar Induk Nanga Bulik, Kantor Perbankan dan Pertokoan dijalan Batu Batanggui, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 19 personil yang terdiri dari  Polres Lamandau 8 personil, TNI 3 personil, Sat Pol PP 6 personil dan BKD 3 Personil.
Para petugas melakukan pemantauan dan pengawasan kepada para pedagang dan pembeli di pasar Induk Nanga Bulik maupun di pertokoan serta kepada para pengunjung perbankan dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 4 orang, terhadap 4 orang pelanggar protokol kesehatan  membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 200.000,-.
KA UKL I AKP R.Endro S.E, M.I.Kom. menyampaikan  hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- Adapun jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp.200.000,-.   
Selain melaksanakan OpsYustisi juga di bagikan masker kepada warga masyarakat, sebagai bentuk upaya Polri dan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Lamandau, tambahnya.
“ Di ingatkan kepada warga masyarakat, sanksi tegas di terapkan bagi pelanggar prokes, yaitu sanski kerja sosial atau denda,” tutup Ka UKL. (MP)

Pos terkait