Diduga Bermasalah, Satgas PKH Pasang Plang Di Depan Kantor PT KSL dan PT ISA

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus bergerak untuk melakukan penindakan dengan memasang plang di lahan perkebunan kelapa sawit milik beberapa perusahaan di Kalimantan Tengah, termasuk juga lahan milik PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) dan PT. Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Kabupaten Barito Timur.

Berdasarkan pantauan lapangan, untuk ketertiban dan kemanan dilapangan, kegiatan pemasangan plang yang bertuliskan ‘DILARANG’ Lahan Dalam Proses Verifikasi Satgas PKH Terkait Pemenuhan Kewajiban Berdasarkan SK No. 9/MENHUT-II/2012 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Perkebunan, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan di backup oleh TNI dan pihak Kejaksaan Negeri.

Bacaan Lainnya

Diketahui, pemasangan pemasangan plang di lahan ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, seperti menanam kelapa sawit tanpa izin yang sah di kawasan hutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Yedivia Rum SH. MH, dalam keteranganya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur Sodiq Sukmana Hadi, SH menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan plang larangan kepada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Kami melaksanakan kegiatan pemasangan plang yang ada di PT KSL dan PT Indopenta. Ini pemasangan yang kedua karena yang pertama sudah dilaksanakan di sembilan tempat,” ucap Sodiq saat diwawancarai awak media di lokasi halaman kantor PT KSL, Selasa (24/06/2025).

Menurutnya, kegiatan pemasangan plang tersebut sesuai instruksi dari pemerintah pusat dengan titik koordinat pemasangan di kantor perusahaan yang terdeteksi ada dugaan lahan yang masuk dalam kawasan hutan.

Terkait larangan atau aktivitas di areal dengan adanya plang tersebut, Sodiq menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pemasangan plang, namun kewenangan dan aturan pada larangan tersebut ada di pemerintah pusat.

“Terkait dengan larangan, petunjuknya dari atasan. Intinya pemasangan ini artinya di wilayah yang sudah terpasang plang hanya perusahaan dengan Satgas pusat yang tahu lokasi di titik yang tidak boleh dijual belikan lahan sesuai larangan yang ada di plang,” tutup Sodiq.

Sebelumnya, Satgas PKH telah memasang plang larangan di beberapa lokasi perkebunan kelapa di wilayah Kabupaten Barito Timur termasuk di Desa Tarinsing, Kecamatan Paku, dengan luasan 1436,6 hektar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan tindakan Satgas PKH telah melakukan Penyitaan Lahan di Kalimantan Tengah kurang lebih dari 300 ribu hektar lahan kelapa sawit di Kalimantan Tengah yang masuk dalam proses verifikasi Satgas PKH, terhitung sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025.

Dengan telah terpasangnya, maka secara otomatis lahan-lahan tersebut akan dikuasai oleh pemerintah dan dikelola oleh BUMN Agrinas Palma untuk meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.(BRP)

Pos terkait