
Polres Lamandau – Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan penyebaran Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan yang dilakukan oleh Bripka Arid Dedi dan Brigpol Juri dilaksankaan di Kelurahan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Senin (14/6/2021).
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budii Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H., mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Lamandau agar tidak terjadinya kebakaran hutan di daerah tersebut.
“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada warga dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” kata Kapolsek.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi.
“Dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar, oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkapnya.
Dari pantauan yang di lakukannya, pihaknya mengaku penyebaran maklumat tersebut berjalan dengan baik dan kondisi hutan dan lahan sekitar aman dari kebakaran. (dbm)