Bhabinkamtibmas Desa Riam Tinggi sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

Polres Lamandau – agar bencana kebakaran dan kabut asap dapat di cegah, Kapolda Kalteng mengeluarkan maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Agar maklumat tersebut di ketahui oleh masyarakat Briptu Chandra Personil Polsek Delang,Polres Lamandau Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tersebut kepada warga masyarakat Riam Tinggi, Senin (14/6/2021).
Oleh Briptu Chandra Maklumat Kapolda Kalteng di tunjukkkan kepada warga selanjutnya di tempel di rumah rumah penduduk agar warga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau.
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka. P,SE menyampaikan, untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran dan kabut asap, Personil Polsek Lamandau melaksanakan sosisalisasi larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, dengan membawa dan menempel selebaran maklumat Kapolda Kalteng agar di dapat ketahui dan di patuhi oleh masyarakat.
 
“Dengan mengetahui isi maklumat tersebut harapannya masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan karena membakar hutan dan lahan adalah perbuatan Pidana ,” tutup Kapolsek. (MP)

Pos terkait