Api Membakar Lahan 50×20 Meter, Dua Orang Diamankan Polresta Palangka Raya

Baritorayapost.com, Palangka Raya— Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Jalan Kalibata/Jalan G. Obos XIV, Gang Kenanga, Kelurahan Menteng.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

“Penyidik telah mengamankan para terlapor beserta barang bukti, melakukan pengamanan di lokasi kejadian dengan memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pembakaran lahan tersebut,” terangnya didampingi Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto, Sabtu (22/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Kalibata/Jalan G. Obos XIV, Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Albunso alias Icong (34), warga Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, dan Wawan  alias Bapa Memey (41), warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melakukan pembakaran terhadap tumpukan kayu, rumput dan sampah plastik yang telah dikumpulkan di pekarangan belakang rumah.

Pembakaran tersebut dilakukan dengan maksud membersihkan atau merabat lahan milik keluarga. Api kemudian merambat dan membakar lahan dengan luas sekitar 50 meter x 20 meter.

Kedua tersangka sempat berupaya melakukan pemadaman secara mandiri. Namun, peristiwa tersebut tetap menyebabkan sebagian lahan terbakar hingga akhirnya petugas kepolisian datang ke lokasi dan melakukan pengamanan.

Polisi kemudian memasang garis polisi di sekitar lokasi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan pembakaran tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan bayaran atau upah dari pemilik lahan.

Dalam perkara ini, Albunso alias Icong diamankan terlebih dahulu oleh petugas. Sementara Wawan alias Bapa Memey yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Albunso kemudian bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan petugas untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi menyebut kedua tersangka belum pernah melakukan pembakaran lahan sebelumnya dan dari hasil pendalaman sementara tidak ditemukan adanya konflik kepemilikan lahan dengan pihak lain.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka maupun lokasi kejadian, di antaranya, satu buah korek api gas warna biru merek tokal, satu buah senter kepala, sampel abu dan arang sisa pembakaran lahan.

Akibat kejadian tersebut, kebakaran lahan berpotensi menimbulkan pencemaran serta berdampak terhadap kualitas udara di sekitar lokasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Palangka Raya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk BMKG, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut.

Selain itu, penyidik akan meminta keterangan ahli pidana dari perguruan tinggi setempat sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

Polresta Palangka Raya menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan dan penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebu

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait