Tim gabungan laksanakan Ops Yustisi di Pasar Induk Nanga Bulik

Polres Lamandau – Guna menekan penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi bersama dengan instansi terkait di Nanga Bulik, Minggu (13/6/2021).

Kegiatan tersebut di laksanakan di Pasar Induk Nanga Bulik, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 26 personil yang terdiri dari  Polres Lamandau 10 personil, TNI 7 personil, Sat Pol PP 6 personil, BPBD 2 personil dan BKD 1 Personil.

Para petugas melakukan pantauan dan pngawasan kepada para pedagang dan pembeli, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 11 orang, terhadap 11 orang pelanggar protokol kesehatan  membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 550.000,-.

KA UKL IV AKP Dartono menyampaikan  hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, masih di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- Adapun jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp.550.000,-.   

Lanjut Ka UKL, kegiatan Ops Yustisi ini dilakukan untuk mengingatkan Kembali kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan karena masih terjadinya penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Lamandau.

“ Di ingatkan kepada warga masyarakat, saksi tegas di terapkan bagi pelanggar prokes, yaitu sanski kerja sosial atau denda,” tutup Ka UKL. (MP)

Pos terkait